Facebook dituntut ganti rugi karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Data.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang bakal berlaku per 25 Mei mendatang
Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan masalah perlindungan data pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat bisa tenang.
Ketua DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyampaikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR sangat bersemangat untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini.
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat I atau Panitia Kerja (Panja).
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
Hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat